Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
-
Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke BareskrimKasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota BandungTemui Korban Kebakaran di Kemayoran, Pramono Anung Sebut Warga Ingin Kepastian Tempat TinggalRumah AKBP Achiruddin Tim Polda Sumut Digledah, 2 Jam Pemeriksaan Ini yang Ditemukannya!Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga UlarMengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKMBenarkah Kita Butuh MakananDoa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
下一篇:Rawan Penumpukan, Jokowi Minta Pemudik Memundurkan Jadwal Baliknya
- ·FOTO: Koleksi Dior yang Esensial di Paris Fashion Week
- ·Dharma Pongrekun
- ·Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- ·Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
- ·KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel: ASN Harus Jadi Teladan
- ·Tak Kunjung Muncul, Dito Mahendra Jadi Buronan KPK dan Bareskrim Polri
- ·Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- ·Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran
- ·Waswas Kolera, Mauritius Larang Penumpang Kapal Pesiar Turun
- ·Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- ·Tiba di Gedung DPR, Prabowo
- ·Tiba di Gedung DPR, Prabowo
- ·Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- ·Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- ·Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- ·7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat
- ·Ini yang Harus Diperhatikan Jika Ibu Hamil Ingin Makan Durian
- ·Cek Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Mulai dari Aceh Hingga Papua Barat
- ·Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- ·Perkuat Perda
- ·Resep Pen Cai, Steamboat Khas Cina untuk Sajian Imlek
- ·Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Fajar Fathurrahman: Semoga Kami Bisa Raih Kemenangan
- ·Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
- ·Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- ·5 Minuman Ini Ampuh Usir Lendir dari Paru
- ·Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular
- ·Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
- ·9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- ·Tingkatkan Kompetensi Karyawan Milenial dan Gen Z, PNM Kembali Gelar Learning Festival 2024
- ·Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
- ·Alice Norin Mengidap Kanker Sarkoma, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- ·Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- ·Dharma Pongrekun
- ·Hanif Dakhiri: Tarif AS 32% Pukulan Bagi Industri Padat Karya RI
- ·Mahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior Men